Lembaga Pelatihan Kerja & Sertifikasi Dibidang Kesehatan

Lembaga Pelatihan Kerja merupakan satuan pendidikan Nonformal seperti yang tertera dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Secara umum dalam pasal 26 ayat (5) dijelaskan bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu kembali diperlengkap dalam pasal 103 ayat (1) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan kepribadian profesional dan untuk meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik kursus
.
LPK Dwi Mulia Pratama adalah Lembaga Pelatihan Kerja & Sertifikasi yang sudah memiliki ijin dari DISPERINAKER NOMOR : SER 563/1571/Disperinaker

PROGRAM LEMBAGA PELATIHAN KERJA & SERTIFIKASI DWI MULIA PRATAMA TERDIRI DARI :

Pendaftaran Pelatihan Kerja

LPK Dwi Mulia Pratama adalah Lembaga Pelatihan Kerja & Sertifikasi yang sudah memiliki ijin dari DISPERINAKER NOMOR : SER 563/1571/Disperinaker